RajaBackLink.com
Berita  

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Dinastinews.my.id || Sidoarjo -Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang tersangka, MNH dan MR diamankan polisi terkait kasus ini.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Senin (4/5/2026), menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

 

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

 

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg.

 

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000. “Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

 

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

 

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

(Redho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *