DinastiNews.my.id | Bener Meriah , Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2025 hingga April 2026, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Wakil Bupati Bener Meriah Ir. Armia, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., perwakilan Dandim 0119/BM Kapten Inf Dodi Kurniawan, perwakilan Rutan Kelas IIB Bener Meriah Kpr Munardi, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Simpang Hakim Renaldo Evindo Sitepu, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Bener Meriah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah IPTU Heri Haryanto, S.H., dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi, S.Sos.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat sinergitas antar instansi serta menciptakan situasi wilayah yang tertib hukum di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Kajari.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti oleh para tamu undangan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana narkotika dan 8 perkara pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 7.496,88 gram, batang ganja sebanyak 124 batang, sabu seberat 22,824 gram, serta barang bukti lain berupa 6 unit handphone.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta ditutup dengan pembacaan doa sebagai penutup kegiatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.














