RajaBackLink.com

Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Sarolangun Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat dan profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara intensif, Jumat, (25/04/2026).

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi Pada Hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Pada saat pelapor berada di kantor UPTD terminal truck Sarolangun di Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, pada saat itu Pelapor dihubungi oleh staf kantor yang bernama DV memberitahukan kepada pelapor jika AC kantor sudah hilang. Kemudian pelapor mengecek diruangan tersebut dan setelah pelapor cek pelapor melihat 1 (satu) buah AC MERK SHARP sudah hilang baik yang diluar maupun yang didalam ruangan. Kemudian pelapor melihat barang barang lainnya dan setelah pelapor cek kursi besi merk NAPOLLY yang berada didalam kantor sudah hilang sebanyak 7 (tujuh) buah. Atas kejadian tersebut pihak UPTD mengalami kerugian sekira Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Sarolangun pada hari yang sama, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang ada.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh, Pada Hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sarolangun, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Bernai Luar Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Kemudian setelah melaporkan kepada pimpinan atas perintah pimpinan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun Tim serigala kota di back up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Tim Macan Sarolangun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA HERI LISWANTO, S.H dan Kanit 1 PIDUM Sat Reskrim Polres Sarolangun IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H bersama anggota langsung menuju kelokasi keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan, berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial AI Bin CK (alm), (35 Tahun dan ZP Bin AD (alm), (53 Tahun). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangub guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bengkong Iptu Rizalia Saputra, S.Pd, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja cepat dan solid personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. “Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Sarolangun.

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *