RajaBackLink.com

Matel alias Mata Elang: Semakin Meresahkan Masyarakat di Tanggerang: Kerna Kebal Hukum

Matel alias Mata Elang: Semakin Meresahkan Masyarakat di Tanggerang: Kerna Kebal Hukum

dinastinews.com – Tangerang –  28 Maret 2026D PC laskar Banten kabupaten Tangerang mengutuk keras atas terjadinya dugaan perampasan roda dua atas nama warga Tangerang di saat melakukan perjalanan terjadi dugaan perampasan yang di lakukan debtcollector alias mata elang tepat depan pabrik cing luh ci kupa Tangerang Banten , 28 Maret 2026

Atas kejadian ini sejumlah organisasi masyarakat mengutuk keras atas dugaan perampasan yang di lakukan debtcollector alias mata elang

Organisasi masyarakat DPC laskar Banten “Dedi Taryono , selaku sekjen organisasi masyarakat laskar Banten kabupaten Tangerang
Menegaskan

Meminta kepada pihak kepolisian polres Tangerang beserta jajaran Polda Banten untuk melakukan patroli dan mengorganisir titik titik rawan tempat perkumpulan mata elang khusus nya di wilayah Tangerang Banten,
Sehingga kejahatan jalanan tidak terulang kembali
Karena di wilayah Tangerang debtcollector alias mata elang semakin meraja lela
Ucap Dedi Taryono

M Sutisna yang tergabung di GWI gabungnya wartawan indonesia menambahkan ,

Secara dasar hukum
Penarikan bermotor oleh debtcollector penagihan utang karena tunggakan cicilan secara paksa adalah tindakan ilegal secara sengaja melawan hukum dan di larang oleh hukum, aturan utamanya mengacu pada undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,

Undang undang yang melarang penarikan secara paksa dijalanan bertentangan dengan UU No, 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia,

Penarikan objek jaminan fidusia motor mobil kridit tidak di perbolehkan di lakukan sepihak oleh lesing atau debt collector,
Eksekusi wajib melalui prosedur hukum yang sah
Putusan mahkamah konstitusi No,18/PUU-XVII/2019 & No,71/PUU-XIX/2021
Jika terjadi penarikan kendaran bermotor atau mobil di jalanan karena tunggakan cicilan, di nilai sama saja melanggar PUU ” konstitusi
Tegas”M Sutisna

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *