SPBU 64.795.03 Tapang Semadak Terindikasi Melakukan Penyimpangan Dan Menyalahi Aturan Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi

SPBU 64.795.03 Tapang Semadak Terindikasi Melakukan Penyimpangan Dan Menyalahi Aturan Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi
Oplus_131072

SPBU 64.795.03 Tapang Semadak Terindikasi Melakukan Penyimpangan Dan Menyalahi Aturan Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi

Dinastinews.com – Sekadau (KALBAR)’04/05/2025.

Kembali sering terjadi Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 64.795.03 di desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, selama ini diduga terjadi di SPBU 64.795.03. Warga masyarakat minta Pemerintah segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut, apabila memang benar melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi pada Sabtu’03 mei 2025.

Penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi berjenis Solar dan Pertalite, diduga dilakukan petugas SPBU tersebut yang berlokasi di Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Dari hasil Investigasi para Jurnalis dilapangan, sempat mengulik informasi dari salah satu Narasumber yang identitasnya enggan di Publikasikan.

Menurutnya, “Penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi di SPBU itu sendiri, selama ini yang dilakukan oleh para oknum petugas SPBU bekerjasama dengan para spekulan BBM dengan menggunakan Kendaraan roda empat dengan modus tangki BBM nya sudah di modifikasi menjadi lebih besar dan biasa disebut kendaraan Tangki Siluman.”

“Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM Subsidi juga dilakukan menggunakan jeriken-jeriken di SPBU itu,” jelasnya

Dia pun menambahkan, “minyak di SPBU itu sering cepat habis bukan karena banyaknya antrian umum, tetapi sebelum SPBU buka, pihak oknum pegawai SPBU terlebih dahulu telah menjual minyak Subsidi tersebut kepada pihak tertentu dengan volume yang banyak di luar jam kerja.”

“Setiap kali minyak datang, pada waktu SPBU buka, minyak Solar sama Pertalite itu terlebih dahulu mereka pindahkan dari Truk Tangki Minyak ke SPBU, setelah minyak masuk SPBU, kemudian oknum petugas SPBU melakukan pengisian ke beberapa jeriken dan mereka jual minyak itu kepada Oknum di wilayah setempat dan beberapa orang lainnya,” ungkap Narasumber itu.

“bahkan pada saat SPBU buka pun, mereka melayani pengisian minyak dengan menggunakan Jeriken, sehingga meresahkan para pengantri umum dan akhirnya SPBU pun cepat tutup karena minyak sudah habis.”

“Sepertinya minyak itu sengaja mereka jual ke para Spekulan di wilayah sekitar dan dari luar Desa Tapang Semadak itu sendiri,” dia menambahkan.

“Oleh karena itu, warga masyarakat dan pengantri umum yang merasa kesal dengan dugaan penyimpangan BBM Bersubsidi dan buruknya pelayanan SPBU tersebut, meminta agar persoalan tersebut menjadi atensi dan perhatian serius agar tidak lagi terjadi penyimpangan distribusi BBM Subsidi, sehingga kuota yang ada tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.”

“Padahal kita yang pengantri umum hanya mau mengisi kendaraan kita waktu pas lewat, ini satu dua jam bukanya, udah itu tutup karena minyak habis, kalau pun buka mereka hanya jual minyak Pertamax,” tandasnya,” dengan mengakhiri informasinya.

Warga masyarakat menekankan, pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepada siapa pun yang terlibat melakukan penyimpangan BBM Bersubsidi, dan harus diproses sesuai mekanisme Hukum yang berlaku tanpa pandang bulu kepada yang bersangkutan.

Sebagai informasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk
menindak lanjuti SPBU nakal,

Red,tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *