DinastiNews.com. Polsek Tabir Polres Merangin laksanakan Himbauan Larangan Peti Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 15.30 wib. Himbauan Larangan Peti di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas langsung di pimpin Kapolsek Tabir AKP. Torang Tua Munthe SH.MH Beserta Personil Unit Reskrim dan Intel.
Disamping itu Kapolsek didampingi Ipda. Yudi Yulianto selaku Waka Polres serta Ipda. Adde Ramadhani. S.H dan personil Polsek memberi himbauan pada masyarakat sekitar.
Sebagaimana di ketahui jajaran Polres Merangin yang di Pimpin Akbp. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU membenarkan Kegiatan Pemberian Himbauan Larangan Peti telah di laksanakan Jajaran Polsek Tabir berdasarkan adanya Laporan Masyarakat tanggal 11 Desember 2024, Tentang Aktifitas Penambangan Emas di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Warga Masyarakat yang menimbulkan lobang genangan Air berisi limbah Peti berupa Oli Kotor, Minyak Solar sehingga merugikan Petani lain nya dan menghambat pertumbuhan/perkembangan kelapa sawit warga.
Disebutkan pula oleh Kapolres melalui Kapolsek Tabir, Dalam Kegiatan tersebut ditemukan dilokasi berupa 5 ( lima ) unit Alat Peti ( Dompeng ) tanpa aktivitas ditinggal oleh pekerja dengan dugaan Pemilik inisial KPG beralamat alamat Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir lintas.
Disamping itu Setelah Kegiatan dilanjutkan berupa Pemasangan Spanduk Larangan Peti sekaligus memberikan Himbauan Larangan PETI disaksikan oleh Mewakili Masyarakat sekitar Lokasi Peti tersebut,.
Melalui awak media ini Kapolsek katakan bahwa aktivitas Peti dapat merusak ekosistim dan dapat menimbulkan gejala alam dari aktivitas Peti berupa Banjir dan berefek buruk pada pertumbuhan pepeohonan dan tanaman di sekitar lokasi Ekploitasi. Tutup Kapolsek
Hbl













