Dinastinews.com Polsek Lembah Masurai Melaksanakan Jum’at Curhat di hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 PKL 08.30 wib di Desa Talang Asal telah di laksanakan kegiatan Jum’at Curhat.
Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Iptu. Rezi Darwis SH kapolsek Lembah Masurai bersama Anggota Yang Melaksanakan Kegiatan Curhat Masyarakat diantaranya
Pertama tama dari Gunawan warga desa, Apakah kasus korupsi bisa di selesaikan dengan cara hukum adat pak ?
Hal ini langsung di tanggapi Kapolsek Lembah Masurai,
” Hukum adat tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses pidana ”
hukum adat hanya berlaku bagi komunitas adat dengan hukuman maksimal berupa dikucilkan dan denda.
Sementara, kasus korupsi merupakan tindak pidana yang penegakan hukumnya tidak pandang bulu.
Kedua dari Alip
Pak apa boleh mengambil ikan di sungai dengan cara pakai setrum ikan ?
Cukup menarik,Tanggapan Kapolsek Lembah Masurai akan ini adalah, Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena dengan penggunaan alat setrum dapat membahayakan ekosistem dan juga berbahaya untuk manusia karena menangkap ikan menggunakan alat setrum beresiko tersengat aliran listrik dari alatnya sendiri.
Selama kegiatan Jumat curhat berlangsung dengan lancar selesai pukul 09.00 wib situasi aman dan kondusif berkat kerjasama yang humanis dari warga dan kepolisian khususnya polsek lembah Masurai .
Hambali













