Iptu. Adha Fristanto. SH.MH, Korban ditemukan Warga sudah Meninggal Dunia
Dinastinews.com. AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H Kapolres Merangin melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Kapolsek Tabir saat komfirmasi awak media ini menyampaikan. Kapolsek membenarkan Telah di temukan seorang laki-laki yang tergantung di pintu, di dusun 2 sido Ono Desa Sido rukun RT 04 kec Margo tabir hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023
Yang mana warga bernama AGS sekira pukul 05.00 wib telah di temukan seorang laki laki tergantung di pintu.
Menurut keterangan Saksi – Saksi sebut saja Saksi 1 Perempuan 43 tahun, Saksi 2 Pria 50 tahun dan Saksi 3 Pria 45 tahun, Saksi 4 Pria 65 Tahun beralamat didesa yang sama serta
Anak korban Ad Ir 24 tahun, Butuh lepas, Islam, RT. 04 Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir.
( Beberapa nama tidak disebutkan,Privasi ).
Kronologis di temukan Korban
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 05.00 wib, saksi 1 menemukan korban sudah gantung diri dipintu samping rumahnya kemudian saksi 1 memberitahukan saksi 2 atas kejadian tersebut sehingga saksi 2 mencari warga dan bertemu dengan saksi 3 dan 4 serta beberapa warga.
Berikutnya memberitahukan kejadian gantung diri dirumah korban setelah di tempat kejadian saksi 3 dan 4 dan beberapa warga lainnya menurunkan korban yg masih tergantung di pintu samping rumah korban, setelah diturunkan kemudian korban di letakkan diruang tengah rumah menunggu warga
Setalah adanya laporan warga,personil Polsek di TKP di temukan Korban yang telah di tempatkan di dalam rumah, dan tali yang di duga di gunakan korban untuk bunuh diri (mengikat tali ke Angin angin pintu rumah serta mengikat leher dengan tali) untuk simpul tali telah di lepas oleh warga yang mengevakuasi korban.
Selanjutnya Tindakan yang di lakukan dan Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap korban dan setelah diperiksa SOP yang dilaksa akan Pihak Polsek berupa
1. Membawa korban kePuskesmas dilakukan visum Et Revertum.
2. Hasil koordinasi dengan keluarga korban terkait pelaksanaan visum, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kesehatan dari puskesmas Sumber Agung dan juga keluarga korban menolak untuk dilakukan visum terhadap korban.
3. Membuat surat pernyataan/Berita acara penolakan dari keluarga terkait penolakan di lakukan VER terhadap korban.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan tidak di temukan tanda tanda mencurigai,Jenazah dibawa keluarga untuk di makam kan.
Hambali













