Iptu. Mulyono. SH. Kasat Reskrim, Tangkap di duga Pelaku Perdagangan / ekspoloitasi yang dijadikan sebagai pekerja seks Komersial
Dinastinews.com. pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Elang Reskrim Polres Merangin melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak ” pidana perdagangan orang “.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 18 /VI/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDAJAMBI Tanggal 15 Juni 2023 menyebutkan Bertempat di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan kabupaten merangin. Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pukul 17.30 Wib. Di duga seorang Pria Inisial AM 21 th
Beralamat diBelakang Telkom Rt.005 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab.merangin.
Diduga melakukan kegiatan ” perdagangan orang ” dengan korban Seorang wanita ” sebut saja Putri” 19 tahun _belum bekerja_ beralamat di Jalan Perintis Rt.009 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin.
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim polres Merangin menerangkan pada awak media ini.
Setelah adanya laporan di polres Merangin, Tim Elang sat reskrim Polres Merangin bergerak menelusuri Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
Sikapi laporan tersebut,pada hari rabu tanggal 14 juni 2023 pukul 17.00 wib membuahkan hasil yang mana TKP di hotel jacky desa Mentawak kec. Nalo tantan.
Tim opsnal sat reskrim polres merangin telah mengamankan 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.
Setelah itu tim opsnal polres merangin langsung membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke mako polres merangin untuk di tindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti diduga hasil transaksi dan sarana transaksi
Serta bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Pada penangkapan Terduga ini,tim Opsnal dilengkapi Berkas yang tercantum Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 TAHUN 2007 TENTANG TPPO dengan bunyi
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Tutup Mulyono.
Hambali













