Dinastinews.com. Dengan berdasar Acuan dari Undang undang Nomor 2 tahun 2002 dan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas jalan. Adanya kepedulian dari Jajaran Polres Merangin yang di Pimpin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H telah berkontribusi dengan resmi menyampaikan Klarifikasi mengenai kondisi Lalulintas jalan yang mana ruas jalan Siau-Jangkat terdapat titik ” Dangers Spot ” yang dapat membahayakan pengguna jalan yang di maksud.
Berdasarkan konfirmasi pada Kapolsek Muara Siau, Iptu Agung Heru W. S.Sy.MM membenarkan adanya kerusakan jalan diwilayah hukumnya, sedangkan upaya upaya guna meminimalisir terjadinya Insident Laka lantas bagi pengguna jalan dengan memasang ” POLICE LINE ” pada ruas jalan longsor yang memiliki potensi Insident tersebut.
Awak media menanyakan pada Kapolsek,ya ada surat yang di tujukan ke Gubernur Jambi pertanggal 31 Mei 2023 lalu dengan point’ sebagai berikut,
– Adanya Penyempitan ruas Jalan
– Minimnya Penerangan Jalan
– Adanya Rawan Lonsor
A. Pondasi dan Bahu jalan
B. Tebing sisi Atas Jalan
– Telah terjadinya Lonsor pada badan/baju ruas jalan.
Terkait hal itu,Jajaran Polres Merangin khususnya Satuan Lalulintas yang di Pimpin Akp. Bambang Soestyo. SH.MH pada awak media ini membenarkan bahwa Satuan lalu lintas telah melaksanakan tindakan antisipasi dan penyebaran Pamplet dan Spanduk rawan Lonsor dan kecelakaan lalulintas di akibatkan kondisi alam ekstrim ” Force majeur “.
Ruas Jalan – Siau Jangkat yang longsor di Temanang, Desa Pulau Raman sudah mulai kerjakan proses perbaikan dengan membuat Bronjong, oleh Pemprop karena jalan tersebut merupakan Jalan Propinsi Jambi.
Kita harapkan pada pengendara untuk lebih hati hati dan waspada saat melintas dan untuk menurunkan kecepatan kendaraannya. “Dan Alhamdulillah Surat yang dikirim Kapolres Merangin sudah direspon oleh Gubernur Jambi dengan adanya pembangunan turap bronjong yang saat ini sudah dalam tahap pengerjaan”. tutup Kasat.
Hambali













