Lakukan Pencabulan Seorang Pria di Amankan Tim Elang Opsnal Satreskrim Polres Merangin

Lakukan Pencabulan Seorang Pria di Amankan Tim Elang Opsnal Satreskrim Polres Merangin

 

Dinastinews.com. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan bahwa Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seorang Laki Laki inisial RD 19 Tahun beralamat di BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kel.Dusun Bangko, Kec.Bangko, Kab.Merangin dan telah di amankan pada Rabu 05 Juli 2023 Pukul 11.00 Wib.

Pada awak media ini,Kasat juga menyampaikan,kejadian sekira akhir bulan oktober 2022 hingga dengan desember 2022 yang mana saat itu korban berpacaran dengan pelaku, Saat itu pelaku menyuruh korban untuk main kerumah pelaku yang mana saat korban main kerumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban kedalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan desember 2022.

Pelaku telah sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali mencabuli dan menyetubuhi korban.

Pencabulan atas seseorang di bawah umur ini, Atas tindakan tersebut,Pada Hari Rabu Sekira Pukul 11.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah tdiduga pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , talang kawo, Kel.dusun Bangko, Kec.Bangko, Kab.Merangin , kemudian Tim elang satreskrim polres merangin mendatangi rumah pelaku tersebut dan kemudian diduga pelaku RD dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

Hambali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *