RajaBackLink.com

Polsek Tabir Selatan Jum’at Curhat,Penampung Brondol Kelapa Sawit Di Tengah Kebun Tidak di Perbolehkan dan Transaksi Malam hari

Polsek Tabir Selatan Jum’at Curhat,Penampung Brondol Kelapa Sawit Di Tengah Kebun Tidak di Perbolehkan dan Transaksi Malam hari

Dinastinews.com. Program Quick Wins Polri ” Jum’at Curhat” yang dilaksanakan jajaran polres dan Polsek tentu sangat bermanfaat dimana Interaksi Sosial secara langsung dari Kepolisian dan masyarakat yang di kemas dalam kegiatan dialog Aktif guna Penyampaian Buah pikiran berdasarkan keadaan sehari hari di tengah masyarakat.

 

Hari ini Jumat 03 Maret 2023, pukul 09.00 Wib, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Melalui Kapolsek Tabir Selatan Iptu. Fajar Nugroho, bersama Kepala desa, Tokoh masyarakat desa Mekar Jaya, Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Tabir Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di kantor desa Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan

 

Adapun permasalahan yang disampaikan diantaranya adalah

Keluhan warga tentang munculnya lapak ” penampungan brondolan buah kelapa sawit ” yang berlokasi di dalam kebun dan jauh dari pemantauan warga, mereka biasanya menampung buah dari warga suku anak dalam yang nota bene tidak memiliki kebun kelapa sawit dan hal tersebut dicurangi sebagai ” salah satu penyebab meningkatnya kasus pencurian ” buah kelapa sawit milik warga di desa mekar jaya.

 

Warga menyampaikan, lapak tersebut juga dibuka untuk melayani pembelian atau menampung buah kelapa sawit sampai malam hari sehingga apabila tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan akan berujung pada meningkatnya kasus pencurian buah kelapa sawit

 

Quist sangat menarik di simak ini diTindak lanjut untuk mengatasi permasalahan tersebut maka akan dilaksanakan langkah langkah sebagai berikut,ujar Kapolsek.

 

Pertama Tama,Polsek Tabir Selatan akan memberikan himbauan kepada pengusaha lapak untuk tidak menerima buah hasil curian dan memberikan peringatan tegas apabila terbukti akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kedua,untuk memperkuatnya pihak pemerintahan desa akan membuat PERDES tentang usaha lapak penampungan buah kelapa sawit tidak boleh mendirikan lapak jauh di dalam kebun sehingga tidak terpantau oleh masyarakat lainnya serta tidak boleh menerima buah hingga malam hari.

 

Secara Ringkas Kapolsek juga menyampaiakan pada awak media ini, Ya bang ? Semaksimal mungkin dan kita hindari adanya kisrus kecil yang dapat menjadi polemik besar di tengah masyarakat nanti. Tutup Kapolsek.

 

Hambali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *