RajaBackLink.com

Nekat, Mafia Solar di Brebes Sedot Solar Subsidi Meski di Depan Ada Kantor Polisi

Nekat, Mafia Solar di Brebes Sedot Solar Subsidi Meski di Depan Ada Kantor Polisi

Dinastinews.com || Kabupaten Brebes – Praktik dugaan penyedotan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di SPBU Pertamina 44.522.19 Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

‎Ironisnya, aktivitas yang diduga dilakukan oleh mafia solar itu berlangsung terang-terangan, bahkan lokasi SPBU tersebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian setempat.

‎Berdasarkan penelusuran yang didapat di lapangan, terpantau dua armada jenis pickup L300 berwarna hitam dengan ditutupi terpal dan Pickup Bok berwana putih diduga secara bebas membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

‎Tak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran kedua armada ini disebut-sebut milik seseorang berinisial B warga Tegal Slawi.

‎Sementara, modus yang dilancarkan yaitu dengan mengisi berulangkali keluar masuk di SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda tanpa pengawasan yang ketat.

‎Ketika dikonfirmasi sopir pickup membeberkan bahwa BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam kempu penampungan tambahan. Diduga setelah terkumpul pada jumlah tertentu selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi.

‎”Sehari bisa mengangkut 1 sampai 2 ton mas, kita beli di SPBU harga 7600-an,” tuturnya.

‎Modus ini bukan barang baru. Pelaku umumnya memanfaatkan celah pengawasan dengan cara melakukan pengisian berulang kali atau menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan berbeda secara bergantian.

‎Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru dialihkan demi meraup keuntungan pribadi.

‎Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diketahui berlangsung di lokasi strategis, bahkan di area yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di salah satu Polsek, wilayah Polres Brebes.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

‎Jelas keberadaan mafia solar juga berdampak pada kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

‎Sebegai informasi, secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

‎Masyarakat mendesak aparat penegak hukum setempat untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penindakan tidak boleh setengah hati, terlebih jika praktik tersebut dilakukan secara terbuka dan berulang.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan mafia BBM di daerah. Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang dengan sengaja menggerogoti subsidi rakyat demi kepentingan pribadi.

‎Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia solar di Brebes.

‎(Sendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *